Guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Teweh melakukan Kesepakatan Bersama tentang Koordinasi, Konsolidasi dan Harmonisasi di Bidang Perpajakan. Penandatanganan kesepakatan bersama yang dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Lantai 1 dihadiri Asisten I Sekretaris Daerah, Drs. Hendro Nakalelo, M.Si, Inspektur, Kabag Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda dan pejabat KPP Pratama Muara Teweh.
Dalam Sambutan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah yang dibacakan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyampaikan tujuan ditandatanganinya kesepakatan ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan baik dan benar berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
Adapun ruang lingkup kesepakatan bersama meliputi kegiatan sosialisasi, bimbingan, konsultasi, pengawasan, koordinasi, konsolidasi, harmonisasi, pertukaran data/informasi, evaluasi, dan kegiatan lain yang dapat meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak di wilayah kabupaten barito utara.
"Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara yang pada gilirannya juga akan meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Barito Utara melalui bagi hasil pajak," tutup Sugianto saat membacakan sambutan Bupati.(Diskominfosandi2019)